Sunday, December 27, 2015

Pasar Bebas

PASAR BEBAS


Pengertian Pasar Bebas
Pasar Bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.

Peran Pemerintah
Mengawasi agar akibat ekstern kegiatan ekonomi yang merugikan dapat dihindari Menyediakan barang public yang cukup hingga masyarakat dapat membelinya dengan mudah dan murah Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang besar yang dapat mempengaruhi pasar. Menjamin agar kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak menimbulkan ketidak setaraan dalam masyarakat. Memastikan pertumbuhan ekonomi dapat diwujudkan secara efisien
Campur tangan pemerintah dalam ekonomi dapat dilakukan dalam tiga bentuk yaitu:
1.      Membuat undang-undang.
Undang-undang diperlukan untuk mempertinggi efisiensi mekanisme pasar, menciptakan dasaran social ekonomi dan menciptakan pertandingan bebas sehingga tidak ada kekuatan monopoli. Secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan produksi barang publik
2.      Kebijakkan fiscal diperlukan masyarakat bahwa pemerintah dapat menetapkan anggran belanja dan penerimaan Negara secara seimbang.
3.      Kebijakkan moneter diperlukan untuk mengendalikan tingkat harga-harga agar tetap stabil. Akan tetapi pada akhirnya kebijakkan moneter adalah peranan uang dalam kegiatan ekonomi.

Teori tentang pasar bebas
            Adam Smith (1723-1790), dengan bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir (freedom of private initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan "tangan tak tampak" (invisible hand). Pengaturan oleh "tangan tak tampak" adalah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive private-property capitalism.
            Peran negara minimal ini, ditegaskan lebih lanjut oleh Friedriech August von Hayek, yang mengatakan, peran negara bukan untuk mengintervensi spontaneous orde yang muncul dalam pasar. Peran negara justru untuk melindungi spontaneous order tersebut dari intervensi manusia, apakah itu para politisi atau kelompok-kelompok kepentingan seperti serikat buruh.
            Menurut Sritua Arief, ada tiga asumsi yang dipercayai sebagai kebaikan dari pasar bebas atau perdagangan bebas: pertama, sistem perdagangan bebas yang diiringi dengan persaingan bebas tanpa proteksi akan menghindarkan berkembangnya apa yang disebut X-inefficiency. Dalam alam kompetisi, pihak produsen akan didorong untuk melaksanakan proses produksi yang efisien dalam makna, meminimumkan biaya produksi sehingga harga yang dibebankan kepada konsumen menjadi relatif murah. Kedua, sistem perdagangan internasional yang bebas akan mampu menghindarkan atau meminimumkan ketidakstabilan ekonomi makro yang menjurus pada “stop-go macroeconomics cycles.” Kebijaksanaan proteksi yang disertai oleh adanya kurs mata uang yang tidak realistis (overvalued currency), cenderung mengakibatkan terjadinya “foreign exchange bottleknecks.” Ketiga, liberalisasi perdangangan internasional akan mendorong berlangsungnya proses produksi dalam skala penuh dengan memperluas produksi untuk ekspor. Liberalisasi perdagangan internasional diharapkan menimbulkan situasi produksi yang berciri “increasing return to scale” sehingga, dapat berkompetisi di pasaran internasional. Situasi produksi ini dapat diraih melalui ekspansi pasar baik pasar domestik maupun pasar eksternal.
            Definisi Pasar Bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas juga dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang dibuat pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. di mana seluruh keputusan ekonomi danaksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela, dan oleh karena itu tanpa maling. Ekonomi pasar bebas adalah ekonomi di mana pasar relatif bebas. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri.
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
            Memperoleh keuntungan dari spesialisasi. Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
            Definisi pasar bebas yaitu perdagangan bebas yaitu sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas juga dapat didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang dibuat pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
            Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar Negara anggota maupun negara non-anggota. Dalam implementasinya perdagangan bebas harus memperhatikan beberapa aspek yang mempengaruhi yaitu mulai dengan meneliti mekanisme perdagangan, prinsip sentral dari keuntungan komparatif (comparative advantage), serta pro dan kontra di bidang tarif dan kuota, serta melihat bagaimana berbagai jenis mata uang atau valuta asing diperdagangkan berdasarkan kurs tukar valuta asing.
            Perdagangan international sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori semula hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

pada dasarnya inti dari persaingan bebas adalah menghendaki pasar lah yang menentukan harga. Pasar yang dimaksud disini adalah penawaran dan permintaan.
            Jadi, Pasar Bebas (adalah kondisi ekonomi yang) menghendaki penentuan nilai (harga) suatu barang ditentukan atau terjadi saat terjadi keseimbangan antara penawaran dan permintaan (jika digambar dengan kurva, maka terjadi saat perpotongan kurva permintaan dan kurva penawaran), tanpa ada campur tangan pihak lain (misalnya pemerintah).
            Namun, pengertian pasar bebas baru2 ini mulai bergeser menjadi persaingan tidak sehat. Dimana perusahaan-perusahaan besar berafiliasi membentuk kekuatan modal (capital power) untuk "menghancurkan" (menguasai/menjajah) ekonomi negara2 berkembang dengan menyingkirkan pesaing2 yang berasal dari kalangan Perusahaan Tanggung, Menengah, dan Kecil. Tapi jika dilihat kondisi masih bersistem Pasar Bebas, namun jika diselami lagi, kondisi ekonomi sebenarnya adalah Pasar Monopolistik.
            Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi.
            Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi(J.Gremillion).
            Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas, menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. 
            Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
            Artinya, dari penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran barang tak lagi bertuan.
            Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia.
Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia.
            Tentunya ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan, yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli produk yang diinginkannya.
            Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan alasan kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
a.       Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
b.      Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur. Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.

Teori – teori pasar bebas yang berhubungan dengan etika bisnis:
1.      Teori Adam Smith
Pengaturan oleh “tangan tak tampak” (invisible hand) ini tidak lain ialah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, atau yang oleh Paul Samuelson, pemenang Nobel bidang Ekonomi (1970) disebut “competitive private-property capitalism.” Para ekonom meyakini keabsahan teori Adam Smith ini. Di Indonesia, topik pasar bebas dan persaingan bebas sebagai bentuk pasar ideal terpampang resmi dalam silabus Pengantar Ilmu Ekonomi sebagai academic blue-print dari konsorsium ilmu ekonomi. Topik ini merupakan bagian dari kuliah wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa di Indonesia yang menganut sistem Demokrasi Ekonomi.
2.      Teori imajiner
Teori pasar dengan persaingan sempurna dikembangkan secara fantastis. Distorsi pasar, baik tehnis, kelembagaan, maupun sosio-kultural oleh text-book diasumsikan tidak ada; yang dikatakan sebagai alasannya ialah for the sake of simplicity. Pengembangan teori berjalan berdasar validitas teoritikal, yakni asumsi di atas asumsi dan aksioma di atas aksioma. Padahal, paradigma seperti yang dikemukakan ekonom Inggris, Joan Robinson (1903-1983), telah mengelabui kita dalam pengembangan teori ekonomi. Teori yang ada dapat saja berkembang konvergen, tetapi juga bisa semakin divergen terhadap realita. Para pengabdi ilmu—yang belum tentu pengabdi masyarakat—dapat saja terjebak ke dalam divergensi ini. Banyak ekonom dan para analis menjadi simplistis mempertahankan ilmu ekonomi Barat ini dengan mengatakan bahwa kapitalisme telah terbukti menang, sedangkan sosialisme telah kalah telak. Pandangan yang penuh mediokriti ini mengabaikan proses dan hakikat perubahan yang terjadi, mencampuradukkan antara validitas teori, viability sistem ekonomi, kepentingan dan ideologi (cita-cita), serta pragmatisme berpikir.

Adam Smith kelewat yakin akan kekuatan persaingan. Teori ekonominya (teori pasar berdasar hipotesis pasar bebas dan persaingan sempurna), sempat mendikte umat manusia sejagat dalam abad ini untuk terus bermimpi tentang kehadiran pasar sempurna. Lalu lahirlah berbagai kebijakan ekonomi baik nasional maupun global berdasarkan pada teori pasar bebas dan persaingan sempurna. Teori imajiner dari Adam Smith ini hingga kini dianut sebagai pedoman moral demi menjamin kepentingan tersembunyi partikelir.



            Sistem pasar bebas pertama kali secara resmi diperkenalkan oleh Adam Smith. Menurut Smith, apabila setiap individu diberikan kebebasan untuk bertindak di pasar bebas, maka tanpa disadari mereka juga akan menyumbangkan dan diarahkan kepada kesejahteraan social oleh invisible hand. Adapun maksudnya, adalah kompetisi pasar.
            Smith juga berargumen bahwa pasar kompetitif akan mengalokasikan sumber daya dengan paling efisien terhadap industry-industri yang ada di masyarakat. Ketika penawaran terhadap suatu barang kurang dari permintaannya, maka harga yang mau dibayarkan oleh konsumen akan lebih tinggi dari apa yang disebut Smith sebagai harga alami. Produsen dari komoditi langka tersebut akan meraih keuntungan lebih dari produsen komoditi lainnya, dan ini akan mendorong produsen lain untuk turun memproduksi komoditi tersebut. Hasilnya, kelangkaan produk teratasi dan harganya turun ke tingkat alamiah. Sebaliknya juga, bila penawaran melebihi permintaannya, harganya akan turun, mendorong produsen untuk mengurangi produksi akan barang tersebut dan pindah ke komoditi lain. Pada akhirnya, pasar mengalokasikan sumber daya dengan skenario seefisien mungkin untuk memenuhi permintaan konsumen, yang mana memberikan manfaat social(social utility). Implikasinya terhadap pemerintah adalah: diam, tidak melakukan intervensi terhadap pasar. Pada awal abad 20, dua ekonomi yang bernama Ludwig von Mises dan Friedrich A. Hayek memperkuat pandangan Smith ini dengan mengatakan bahwa tidak ada yang mampu mengatur pasar hingga efisiensinya menyamai tingkat efisiensi yang diciptakan oleh pasar kompetitif. Adapun dalam analisisnya, secara tidak langsung Smith mengasumsikan bahwa masyarakat mempunyai sistem kepemilikan secara pribadi sehingga pasar kompetitif tidak akan bisa ditemukan pada masyarakat yang tidak mengadopsi sistem ini.
            Kritik yang muncul terhadap teori yang memang sudah kuno ini cukup banyak, lima kritik utamanya mencakup:
  • Argumen-argumen Smith didasarkan pada asumsi-asumsi yang tidak realistis. Smith mengatakan bahwa kekuatan penawaran dan permintaan akan membawa harga pada tingkat terendah. Hal ini benar jika tidak ada perusahaan yang memiliki kekuatan monopoli sedikit pun. Namun kenyataannya sekarang berbagai industry dikuasai bermacam-macam perusahaan besar yang mampu mengatur harga dan produksi sekehendak mereka,
  • Apabila Smith berkata bahwa setiap produsen akan meminimasi biaya untuk memaksimumkan profit, maka pada kenyataannya ada biaya yang tidak dicoba untuk diminimasi oleh perusahaan sebab mereka tidak perlu membayar biaya tersebut. Sebagai contohnya adalah polusi dan limbah, serta berbagai biaya eksternal lainnya,
  • Manusia tidak selalu bertindak untuk kepuasan dirinya sendiri seperti yang dikatakan Smith. Manusia secara teratur menunjukkan kepedulian terhadap kemanfaatan yang dirasakan orang lain. Nilai-nilai kejujuran dan keadilan turut mewarnai kehidupan pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitas ekonominya,
  •  Adapun menanggapi argument von Mises dan Hayek, pada praktiknya tidak mustahil seperti yang mereka utarakan. Dengan penyusunan laporan mengenai besar persediaan dan harga yang mereka pasang yang baik dan berkelanjutan, “perencana” bisa mengetahui kapan ia seharusnya menaikkan atau menurunkan harga dari suatu produk.
  • Kritik dari Keynesian mengatakan bahwa peran pemerintah diperlukan untuk menyikapi pengangguran. Adapun isu pengangguran ini muncul dari sanggahan Keynes terhadap pendapat Smith yang mengatakan bahwa mekanisme pasar yang efisien akan menciptakan kondisi di mana tidak akan ada pengangguran sebab semua factor produksi akan terserap untuk memenuhi permintaan dengan seimbang. Bagaimana bisa?  Argumen Smith yaitu apabila ada sumber daya/factor produksi yang tak dimanfaatkan maka biaya penggunaannya akan turun dan mendorong produsen memperbesar produksi dengan menggunakan  sumber daya tadi. Sehingga, semua sumber daya termanfaatkan dan permintaan selalu bertambah menyesuaikan dengan jumlah produksi. Keynes mengatakan bahwa jumlah permintaan mungkin tidak akan cukup tinggi untuk mengimbangi semua produk yang dihasilkan. Permintaan, yang selanjutnya disebut permintaan agregat(rumah tangga, pengusaha, dan pemerintah) tidak seimbang karena ada sebagian yang dialokasikan untuk menabung. Pemerintah, menurut Keynes bisa mempengaruhi kecenderungan menabung masyarakat dengan mengatur tingkat bunga. Untuk itulah, peran pemerintah diperlukan untuk memaksimumkan kemanfaatan social.


Konsep Pasar dengan Persaingan Bebas
            Pasar bebas yang dijiwai oleh individualisme terciri lewat prinsip kebebasan dan kemandirian manusia yang hakiki maka biarkanlah manusia mengatur perekonomiannya sendiri, negara tak perlu ikut campur karena hukum alam yang mewujud dalam the invisible hand akan mengatur itu (asumsi Laisser Faire). Negara pun sebagai institusi yang dibentuk oleh individu agar menjadi alat pencapaian kepentingan tidak perlu merisaukan kecenderungan manusia yang lebih mementingkan dirinya sendiri dan mencari nikmat. Walaupun manusia pencari kenikmatan tetapi kenikmatan itu adalah kenikmatan bagi sebagian besar orang bukan segelintir saja (utilitarianisme). Dan, mekanisme itu semakin dijaga dengan perencanaan dan penghitungan yang matang berdasarkan dalil optimalitas Pareto, karena pastilah sebuah sistem perekonomian, terlebih lagi sistem perekonomian pasar bebas, menginginkan alokasi yang efisien dan produktif.
            Dengan memahami hal ini kita mengetahui bahwa pasar bebas sebagai sebuah sistem ekonomi yang meminimkan campur tangan negara bahkan jika dapat ditiadakan dan menyerahkan keberlangsungan sistem itu pada dinamika pasar (pertemuan permintaan dan penawaran), yang dilatarbelakangi oleh paham individualisme, utilitarianisme, optimalitas atau efisiensi Pareto, serta asumsi laissez faire. Masing-masing paham dan konsep memiliki andil dalam membentuk wajah pasar bebas yang ada saat ini (WTO).
Memahami Kritik terhadap Pasar Bebas
            Secara singkat kita melihat bahwa banyak kritik dapat dilontarkan terhadap pasar bebas karena secara etis pasar bebas sendiri tidak begitu mendapat dasar yang kuat dan secara praktis pasar bebas ternyata mengandung berbagai kelemahan yang mungkin sebelumnya tidak diperkirakan atau memang sudah tetapi dibiarkan saja, seperti: kecenderungan monopoli dan tidak meratanya pendapatan untuk setiap pelaku ekonomi.

            Konsep Rasionalitas dalam Pengelolahan Pasar Bebas dan Kegagalannya
Rasionalitas yang kaku tanpa memikirkan kemultidimensionalan manusia akan menemui kegagalan seperti ketika para ekonom ortodoks memformulasikan pasar bebas (sistem ekonomi pasar) yang terwujud saat ini. Kegagalan itu tampak dalam adanya informasi asimetrik dalam pasar, eksternalitas, dan kecenderungan monopoli dalam pasar bebas. Sebelumnya, kegagalan itu ditandai dengan adanya banyak dilema seperti dilema efisiensi dan pemerataan serta kasus Nash (The Prisoner’s Dilemma). Untuk menyikapi, (kegagalan itu) reevaluasi atas rasionalitas perlu dilakukan dan dicoba diterapkan untuk memperbaiki kegagalan tersebut. Rasionalitas seperti itu telah dipaparkan dalam bagian tadi yang di antaranya meliputi: keterbukaan dan intervensi pemerintah.

No comments:

Post a Comment